Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kwandang segera Disidangkan
GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, segera disidangkan. Tersangka kasus tersebut sudah ditahan.
"Penyerahan tersangka RYK selaku kepala dinas kesehatan, tersangka SK selaku penyedia barang dan tersangka AJ selaku pengawas pembangunan, terkait perkara tindak pidana korupsi relokasi puskesmas tersebut, telah dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan Berkas Perkara telah lengkap syarat formil dan materiil pada Selasa, (27/12/2022), penahanan kepada ketiganya tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari atau terhitung mulai 30 Desember 2022 hingga 18 Januari 2023.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Ketua Tim JPU, Rully Lamusu, telah menyusun surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.
Dengan pasal yang didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Cahya Sumirat