“Setelah diinterogasi SA mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp10.000 per tablet. Selanjutnya SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso.
Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan.
Editor : Cahya Sumirat
Bagikan Artikel: