get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:25:00 WITA
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu
Polisi menangkap pengedar obat keras secara ilegal beserta barang hukti. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menangkap seorang pria inisial SS alias Aril (26). Dia diduga mengedarkan obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg secara ilegal.

Pria asal Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan itu tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpim Ipda Ibrahim Hatam di rumahnya di desa Poyowa Kecil saat menunggu kiriman paket obat keras pesanannya pada Senin (18/7/2022).

Saat digeledah, dari tangan tersangka turut diamankan obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil. Petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexyphenidyl 2 mg yang merupakan sisa hasil penjualan oleh tersangka SS .

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang disimpan dalam brankas penyimpanan kamus bahasa Inggris.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut