Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu
Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, enam slip pembayaran melalui Indomaret, satu buah Iphone 13, satu buah SIM atas nama tersangka, serta satu buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.
Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar (satu miiyar lima ratus juta rupiah).
Editor: Cahya Sumirat