get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:25:00 WITA
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu
Polisi menangkap pengedar obat keras secara ilegal beserta barang hukti. (Foto: Humas)

Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, enam slip pembayaran melalui Indomaret, satu buah Iphone 13, satu buah SIM atas nama tersangka, serta satu buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.

Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar (satu miiyar lima ratus juta rupiah).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut