Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten.
“Saat diinterogasi lanjut, JK mengaku obat keras tersebut sudah ia jual kembali kepada pria berinisial MA. Polisi pun akhirnya menangkap MA, yang mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya,” ucapnya.
Polisi akhirnya membawa kedua pengedar obat keras ini bersama barang bukti sebanyak 162 butir ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel: