Siapa Sangka Gadis Cantik Minahasa Ini Diduga Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
Senin, 17 Januari 2022 - 14:18:00 WITA
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat