get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Siapa Sangka Gadis Cantik Minahasa Ini Diduga Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Senin, 17 Januari 2022 - 14:18:00 WITA
Siapa Sangka Gadis Cantik Minahasa Ini Diduga Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin
CJ diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin.(Foto: Humas)

Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut