Gelapkan 4 Mobil, 3 Emak-Emak di Bitung Ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut

BITUNG, iNews.id - Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung menangkap tiga emak-emak yang diduga pelaku penggelapan mobil. Mereka diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah pelaku pada Selasa (8/9/2020).
Identitas ketiganya yakni berinisial MN alias Mey (40) warga Desa Girian Permai, IM (43) warga Desa Pateten II dan MK alias Uto (49) warga Madidir. Mereka diamankan timsus Maleo yang dipimpin Kanit II Ipda Tuegeh Darus berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/ 289/ III/ OPS.1./2020 atas laporan polisi nomor LP/671/IX/2020/Sulut/Res Bitung tanggal 8 September 2020.
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis mengatakan, kronologi pengungkapan bermula dari laporan korban ke Polres Bitung dan postingan di Group Facebook Maleo Polda Sulut. Modus pelaku yakni menyewa kendaran dan kemudian digadaikan ke beberapa orang.
Barang bukti yakni Daihatsu Xenia DB 1002 CI dan Xenia DB 1013 CE digadai ke seseorang di wilayah Minahasa Utara senilai Rp20 juta. Kemudian Daihatsu Xenia DB 1608 CI dan Toyota Calya DB 1379 CH digadaikan di daerah bitung.
"Hasil penyelidikan, anggota yang mengetahui rumah salah satu pelaku yakni Mey langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, dua pelaku lainnya juga ada di TKP dan ketiganya langsung ditangkap," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Selain ketiga pelaku, empat barang bukti juga telah diamankan. Tim Maleo selanjutnya menyerahkan mereka ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw