BITUNG, iNews.id - Terduga pelaku penggelapan uang yang di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung ditangkap polisi. Penggelapan diduga dilakukan seorang pria berinisial AG (32), warga Ranowulu.
"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut diterangkan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan April 2022.
"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News