get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 via Kemnaker, Simak Linknya

Gorontalo Utara Ikutkan Pekerja Informal di Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 26 Februari 2023 - 13:00:00 WITA
Gorontalo Utara Ikutkan Pekerja Informal di Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan
Asisten I Pemkab Gorontalo Utara, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Wahab Paudi, menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Antara)

"Apabila terjadi kematian maka peserta akan mendapatkan santunan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merinci santunan yang akan diberikan," katanya.

Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).

Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.

Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari tiga tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut