Gubernur Sulut Terbitkan Edaran Cegah Penyebaran Covid-19 Akhir Tahun, Open House Ditiadakan
Senin, 13 Desember 2021 - 07:14:00 WITA
Selanjutnya, tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mal dan tempat-tempat berkumpulnya warga dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Surat edaran itu juga memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib menjalani vaksinasi.
Gubernur dalam surat edaran itu mengatakan, mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Sementara itu pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan pemerintah provinsi.
Editor: Cahya Sumirat