Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen

MANADO, iNews.id - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen. UMP sebelumnya Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengumuman UMP pada Senin 28 November 2022. Sedangkan UMK diumumkan pada 7 Desember 2022
"Saya sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan di kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022," ujar Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Senin (21/11/2022).
Editor: Cahya Sumirat