get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Bakal Panggil Paksa

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:38:00 WITA
Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Bakal Panggil Paksa
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Kamis (10/12/2020). (Foto: iNws.id).

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan. HRS menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yusri Yunus mengatakan polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka. "Keenam tersangka ini polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," kata Yusri. 

Seperti diketahui, kepulangan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Salah satunya di acara Maulid Nabi dan akad nikah putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut