get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Dosen Sejarah UPI Hilang Misterius, Pamit Keluarga Pergi ke Kampus

Hilang Misterius, Polwan Cantik Briptu Christy Sempat Bercita-cita jadi Pramugari

Senin, 07 Februari 2022 - 12:46:00 WITA
Hilang Misterius, Polwan Cantik Briptu Christy Sempat Bercita-cita jadi Pramugari
Briptu Christy Sugiarto, polwan cantik anggota Polresta Manado yang viral usai terbit DPO atas nama dirinya. (Foto: Facebook)

MANADO, iNews.id - Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto pernah bercita-cita menjadi seorang pramugari. Namun,  Briptu Christy rupanya mengikuti jejak ibunya menjadi polwan.

Keinginannya menjadi pramugari mulai berubah setelah lulus dari SMA Rex Mundi Manado 2014. Bripka Christy malah mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon bintara Polri tahun 2014. 

Ibu Briptu Christy berinisial DP pernah bertugas di Biro SDM Polda Sulut. Namun kini sudah pensiun dengan pangkat AKBP. Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. 

Informasi terakhir dia berada di Kendari. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut