Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang Disegel
Selasa, 23 Maret 2021 - 00:37:00 WITA
Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan ke empat Perda nomor 17 tahun 2011.
"Ada 4 perda yang dilanggar oleh pengelola di antaranya tentang perlindungan anak dan tentang pelarangan pelacuran," ucapnya.
Dia menjelaskan, Hotel Alona disegel selama proses penyelidikan kepolisian. "Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat