Indonesia Putuskan Setop Visa WNA dari India
JAKARTA, iNews.id - Sikap tegas diambil Pemerintah Indonesia menyusul gelombang tiga (third wave) Covid-19 yang melanda negara India. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian. Sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.
“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, bagi warga Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Menurut dia, keputusan ini akan berlaku mulai Minggu (25/4/2021). Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.
Editor: Cahya Sumirat