Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Lebaran tinggal menghitung hari. Pegawai negeri sipil (PNS) sudah resmi dilarang mudik.
PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dilarang mengambil cuti.
“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).
Namun begitu Rini mengatakan ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.
Editor: Cahya Sumirat