Ini 3 Bukti Alasan Pemecatan Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Gorontalo

GORONTALO, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap tiga bukti yang dijadikan alasan pemecatan Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD. Keputusan ini diambil usai sidang kode etik pada Senin (22/9/2025) sore, yang menyatakan Wahyudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang BK tersebut, Wahyudin tidak hadir. Meski demikian, absennya Wahyudin tidak memengaruhi keputusan sidang.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menegaskan, ada tiga bukti yang dijadikan untuk memutuskan pemecatan terhadap Wahyudin. Pertama, video yang bersangkutan, kedua, pengakuan Wahyudin, dan ketiga, pengakuan saksi.
"Kami memiliki tiga alat bukti yang telah diuji. Seluruh anggota BK sepakat bahwa bukti tersebut cukup meyakinkan untuk menyatakan Saudara Wahyudin Moridu melanggar kode etik dan sumpah janji sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Sidang BK menyimpulkan tidak ada dissenting opinion di antara anggota, dan Wahyudin resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo. Putusan ini akan direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat pemberhentian resmi.
Kasus ini mencoreng citra DPRD Gorontalo dan memicu kecaman keras dari masyarakat, yang menilai ucapan Wahyudin mencerminkan penyalahgunaan jabatan. BK DPRD menegaskan bahwa pemecatan ini menjadi peringatan bagi wakil rakyat untuk menjaga integritas dan mematuhi kode etik.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, terutama terkait dugaan penyalahgunaan dana negara. Sementara itu, Wahyudin belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan ini.
Wahyudin sebelumnya telah dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Editor: Kastolani Marzuki