Ini 8 Poin Kesepakatan Masyarakat Desa Sinisir dan Kakenturan Raya Minahasa Selatan
MINSEL, iNews.id - Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama Desa Sinisir dan Desa Kakenturan Raya (Desa Kakenturan dan Desa Kakenturan Barat), Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah resmi menandatangani kesepakatan perdamaian, Kamis (16/02/2023). Ada delapan poin kesepakatan yang disepakati.
Delapan poin kesepakatan perdamaian tersebut meliputi: para pihak berperan aktif menjaga kamtibmas, tidak mengulangi tindakan anarkisme, dan memberikan akses terbuka kepada aparat penegak hukum untuk melakukan lidik/sidik atas kasus yang terjadi.
Berikutnya perselisihan pribadi tidak mengatasnamakan desa, melarang masyarakat membawa sajam yang tidak sesuai peruntukannya apabila ditemukan akan diproses hukum, dan melakukan tindakan pencegahan terhadap semua potensi permusuhan.
Lalu yang terakhir melarang masyarakat menyebarkan berita hoaks yang memprovokasi serta mensosialisasikan surat kesepakatan damai ini di wilayah masing-masing.
Editor: Cahya Sumirat