JAKARTA, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Syaratnya telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebijakan itu akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak antigen atau PCR untuk perjalanan) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan Satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no. 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” ujar Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (7/3/2022).
Adita menambahkan, untuk realisasi dan implementasi di lapangan, pihaknya menunggu Koordinator PPKM untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” kata dia.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News