Ini Tampang Pria Beristri di Minahasa Selatan yang Paksa Bocah 3 Tahun Oral Seks
MANADO, iNews.id - Polisi menangkap pria beristri yang mencabuli bocah 3 tahun di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Identitas pelaku pedofilia ini yakni berinisial WT alias Wanly (34). Dia mencabuli korban dan memaksanya oral seks. Peristiwa kelam ini terjadi pada awal Juli lalu.
"Aksi cabul ini terjadi di rumah pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara, Rabu (7/7/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel.
“Ini hasil kolaborasi dengan tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Resmob Polres Minsel. Kami mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumah istrinya,” kata Rio.
Editor: Donald Karouw