Investor Asing Bisa Pegang 100 Persen Saham, Salah Satunya di Likupang Sulawesi Utara
Dia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembatasan, meskipun ada investor yang memiliki 100 persen saham di kawasan DPSP. Hal itu, dalam rangka memberikan proteksi terhadap usaha masyarakat kecil dan menengah.
"Bahwa kita ingin melindungi usaha kecil di Indonesia, sehingga investor yang masuk ke Indonesia itu tidak boleh bersaing secara langsung dengan usaha kecil menengah," kata Nurul Ichwan.
Selain itu, dari stakeholder lain, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga bakal mewajibkan Invetasi yang masuk di sektor pariwisata wajib untuk menggandeng pengushaa lokal.
"Kedua kementerian pariwisata sudah melakjakn inisiasi bahwa kegiatan investasi yang berlalu di pariwisata di Indonesia harus menggandeng usaha kecil menengah," tutur Nurul Ichwan.
Editor: Cahya Sumirat