Jadi Bandar Sabu, 3 Emak-Emak Ini Ditangkap Polisi
"Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar," kata Heri.
Terungkap juga oleh petugas, SM adalah anak buah dari pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar besar narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron, bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp6 juta jadi seharga Rp100.000 ribuan, yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya," kata Heri.
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Cahya Sumirat