Jadi Bandar Sabu, 3 Emak-Emak Ini Ditangkap Polisi
MATARAM, iNews.id - Tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Karang Bagu ditangkap Polresta Mataram. Barang bukti yang diamankan 86,86 gram sabu dan uang tunai Rp50 juta.
Satu terduga yakni SM (39), yang merupakan bandar kakap sabu. Sedangkan dua lainnya, NH dan NA.
"Ini ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3/2021).
Kepolisian melakukan penyergapan Jumat (19/3/2021) malam sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.
"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung," tuturnya.
Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat, ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram.
Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000.
"Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti," katanya.
Petugas mengungkap ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandarnya, kemudian NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
Editor: Cahya Sumirat