Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Diduga karena Kasus Penipuan Jual Beli Rumah

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," kata Zulpan.
Pelapor mengaku dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas rumah tersebut.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal-red), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjiikan," kata Zulpan.
Terkait hal itu pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya sebelum membuat laporan kepolisian. Namun, Jamal belum menanggapi somasi yang dilayangkan pihaknya.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," kata Zulpan.
Lebih jauh, Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.
Editor: Cahya Sumirat