get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Merauke

Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp33 Miliar di Januari-Oktober 20218

Rabu, 03 November 2021 - 10:40:00 WITA
Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp33 Miliar di Januari-Oktober 20218
Petugas Jasa Raharja Sulut melayani masyarakat. (Foto: Antara/Humas) 

"Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut