Jelang Nataru, Polres Bitung Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Bising
BITUNG, iNews.id – Polres Bitung memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal dan knalpot non-standar (bising). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 725 botol atau sekitar 435 liter miras jenis cap tikus, kemudian 24 botol bir, serta 75 buah knalpot bising .
Pemusnahan barang bukti seperti ini sebelumnya sudah dilaksanakan pada 8 Desember lalu. Kemudian dilaksanakan kembali bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021.
"Tujuannya untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujar Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, Kamis (23/12/2021).
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bitung dan polsek jajaran, serta operasi kepolisian di bidang lalu lintas.
Miras merupakan salah satu penyebab timbulnya kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Dia mengajak orang tua dan seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan khususnya kepada para remaja.
AKBP Alam Kusuma menambahkan, kenakalan remaja di Kota Bitung saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, rata-rata pelaku kriminalitas berusia 15 hingga 30 tahun.
“Sehingga butuh peran aktif dari kita semua untuk melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif yang diharapkan dapat mengurangi kenakalan remaja yang bahkan sudah menjurus ke tindak kriminal,” ujar AKBP Alam Kusuma.
Editor: Cahya Sumirat