get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Karyawan Sritex Upacara HUT RI di Depan Pabrik, Sampaikan Hak Pesangon Belum Terpenuhi

JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Menaker

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45:00 WITA
JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Menaker
Menaker menjelaskan, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polemik soal aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya diluruskan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Dia menyebut, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian.

Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut