get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Karyawan Sritex Upacara HUT RI di Depan Pabrik, Sampaikan Hak Pesangon Belum Terpenuhi

JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Menaker

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:45:00 WITA
JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Menaker
Menaker menjelaskan, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian. (Foto: Antara)

Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.

"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut