Kabar Baik, Kemenkes : Tak Ada Lagi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak
Minggu, 20 November 2022 - 12:21:00 WITA
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Keduabelas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
"Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," tutur Syahril.
Editor: Cahya Sumirat