get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Merauke Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Atas KM Tatamailau

Kabur usai Aniaya Warga, Pria Bitung Ditangkap Polisi 

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:54:00 WITA
Kabur usai Aniaya Warga, Pria Bitung Ditangkap Polisi 
Kasus penganiayaan dialami pria bernama Nivber Kadore. (Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AT (38) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. Dia diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada bulan Mei tahun 2020 silam.

“Terduga pelaku diamankan pada hari Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/2/2023).

Penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban, pria bernama Nivber Kadore terhadap pelaku karena persoalan sepeda motor berknalpot bising yang dikendarai pelaku.

“Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising melewati rumah korban. Kemudian korban menegurnya agar pelan-pelan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun teguran tersebut tidak diterima pelaku dan bahkan ia mengeluarkan kata-kata makian kepada korban.

“Mendengar teguran korban, pelaku berhenti dan langsung memaki korban, kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan hidung dan bibir korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah,” tuturnya. 

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang.

“Pasca kejadian, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Namun pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini menghilang dan diduga mengikuti kapal yang berlayar hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain kasus penganiayaan, terduga pelaku juga dilaporkan warga, telah membawa lari anak di bawah umur

“Pelaku yang juga pernah terlibat kasus membawa lari anak di bawah umur ini, yang dilaporkan warga, langsung diamankan di Kantor Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut