get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kakek di Pemalang Tewas Diserang Tawon Vespa saat Bersihkan Halaman

Kakek 81 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Dikasih Rp10.000

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:54:00 WITA
Kakek 81 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Dikasih Rp10.000
Kakek 81 tahun berinisial JS tersangkut kasus persetubuhan. (Foto: Humas)

Perbuatan terduga pelaku yang memaksa korban masuk ke rumah ini rupanya sempat dilihat oleh seorang warga setempat, kemudian melaporkannya ke orang tua korban.

“Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut