Kakek di Talaud Cabuli Bocah 6 Tahun Berkali-kali saat Numpang Becak Motor

TALAUD, iNews.id – Polisi menangkap seorang kakek inisial AM (60) di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Pasalnya, dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun berkali-kali pada Agustus 2022 silam.
“Pria paruh baya ini sudah diamankan pada hari Sabtu (22/10/2022) di sekitar Kecamatan Lirung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/10/2022).
Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi saat korban sedang menumpang kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai oleh terduga pelaku.
“Diduga aksi pencabulan dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku, di kendaraan bentor yang dikendarainya, di mana korban disuruh duduk di depan terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat