Karantina Sulut Musnahkan 1 Ton Daging Celeng dan 700 Produk Impor Ilegal, Ini Alasannya!

Wayan memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai protokol.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami pastikan proses pemusnahan dilakukan dengan aman sesuai protokol yang berlaku,” kata Wayan.
Proses pemusnahan disaksikan perwakilan Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, KSOP, dan Polsek Pelabuhan Manado. Langkah ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan pangan dan lingkungan.
Dukungan lembaga lain memperkuat pengawasan perkarantinaan di Sulut.
Wayan berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan mematuhi aturan karantina, risiko penyakit seperti PMK dan ASF bisa dicegah.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina,” ujar Wayan.
Editor: Donald Karouw