Karantina Sulut Musnahkan 1 Ton Daging Celeng dan 700 Produk Impor Ilegal, Ini Alasannya!

MANADO, iNews.id - Karantina Sulawesi Utara memusnahkan 1 ton daging celeng dan ratusan produk impor ilegal yang masuk tanpa dokumen karantina. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Sulut dengan cara dibakar serta ditimbun, Rabu (16/7/2025).
Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas 1,05 ton daging celeng. Selain itu, 557 produk hewan impor berupa telur, daging babi, sapi dan unggas olahan juga dimusnahkan. Tidak hanya itu, 144 produk tumbuhan seperti buah, sayur, rempah, dan 10 produk perikanan olahan ikut dimusnahkan.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara menjelaskan, semua produk tersebut masuk tanpa dokumen sah.
“Daging celeng adalah hasil penahanan petugas karantina pada 17 Mei 2025 yang masuk ke Sulawesi Utara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sedangkan ratusan produk olahan yang ikut dimusnahkan juga tidak memiliki dokumen karantina dari negara asalnya, Tiongkok," ujar I Wayan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, produk-produk ini merupakan hasil penahanan selama 23 Mei hingga 14 Juli 2025. Pemusnahan daging celeng dan produk impor ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Editor: Donald Karouw