get app
inews
Aa Text
Read Next : Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:38:00 WITA
Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang
Diskusi Karantina Sulut bersama BKSDA, Dinas Peternakan, dan pelaku usaha terkait pemasukan daging celeng. (Foto: Ist)

MANADO, iNews.id – Distribusi daging celeng ke Sulawesi Utara (Sulut) akan diperketat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut mengambil langkah ini untuk mencegah terulangnya krisis demam babi yang sempat melumpuhkan peternakan pada 2023 lalu.

Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan, dalam diskusi bersama bersama Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), serta sejumlah pelaku usaha daging celeng, ditekankan pentingnya dokumen karantina sebagai syarat utama pemasukan daging dari luar daerah.

“Prosedur karantina di daerah asal adalah benteng pertahanan utama untuk memastikan daging yang masuk sudah terjamin kesehatan dan keamanannya. Karantina akan menerbitkan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim layak untuk dilalulintaskan dan bebas dari risiko penyakit,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Tanpa dokumen karantina, asal usul dan kondisi daging tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kondisi itu dikhawatirkan membawa penyakit menular yang dapat menghantam ribuan peternak lokal.

Sulut pernah mengalami krisis akibat demam babi pada 2023, yang menyebabkan kematian massal ternak dan anjloknya harga jual. Situasi inilah yang ingin dicegah melalui pengawasan ketat distribusi daging celeng.

Penguatan regulasi sekaligus diharapkan memberi jaminan stabilitas ekonomi bagi peternak babi lokal yang hingga kini masih dalam masa pemulihan. Selain faktor kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas perdagangan.

Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki menegaskan celeng termasuk satwa liar sehingga penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut