get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek Polisi, 2 Oknum ASN di Humbahas Tepergok Pesta Sabu dalam Mobil

Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Bitung, 2 Oknum ASN Jadi Tersangka

Kamis, 21 September 2023 - 12:51:00 WITA
Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Bitung, 2 Oknum ASN Jadi Tersangka
Polres Bitung saat ekspose kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. (Foto: Humas Polres Bitung)

Selain menerima amplop berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer ke rekening pribadinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12-B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut