Kasus Gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Bitung, 2 Oknum ASN Jadi Tersangka
Kamis, 21 September 2023 - 12:51:00 WITA

Selain menerima amplop berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer ke rekening pribadinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12-B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw