get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK, Kasus Apa?

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, KPK Panggil 5 Saksi

Senin, 05 April 2021 - 15:23:00 WITA
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, KPK Panggil 5 Saksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Istimewa)

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur Lalenoh agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar tahun anggaran 2019.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut