get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK, Kasus Apa?

Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, KPK Panggil 5 Saksi

Senin, 05 April 2021 - 15:23:00 WITA
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, KPK Panggil 5 Saksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

"Hari ini pemeriksaan saksi SWM, tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mereka yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulut/Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jefry Dumaes, Embo Mona selaku wiraswasta serta tiga wiraswasta/kontraktor Enal Kapaes, Aan Mokodompit dan Norman Paul Johannis.

Sebelumnya pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut