Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan
MANADO, iNews.id - Penyidik Polisi Militer Kodam XIII Merdeka menjerat keenam tersangka meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo tersebut terancam pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, setelah penetapan tersangka, keenam oknum anggota masing-masing berinisial MT, S, VS, II, I dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo.
"Setelah itu kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam XIII/Merdeka.
Danpomdam berharap kepada semua jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan main yang sudah ditetapkan satuan atas.
"Aturan sudah jelas yang ditetapkan satuan atas kita. Setiap kegiatan ada aturan mainnya, protap-protap maupun buku-buku petunjuk pelaksanaan kegiatan," katanya.
Dia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Juli 2021, bertepatan dengan malam mendekati Idul Adha.
Mendengar ada anggota yang meninggal, Pimpinan TNI Angkatan Darat memerintahkan kepada aparat penyidik setempat untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Malam itu juga kami bersama tim dari Kodam maupun penyidik Pomdam berangkat ke Gorontalo untuk menyelidikinya. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kami ungkap tidak dalam waktu lama. Kita cukup cepat mengungkapnya dan langsung laksanakan penyidikan," ujar Danpomdam.
Editor: Donald Karouw