get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Perkelahian Sopir dan Kernet Truk Lawan 2 Supeltas Gunakan Besi dan Kayu di Jombang

Kasus Oknum Guru Peremas Payudara Siswi di Motoling Masuk Tahap Penyidikan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:28:00 WITA
Kasus Oknum Guru Peremas Payudara Siswi di Motoling Masuk Tahap Penyidikan
Tangkapan layar oknum guru cabul yang suka remas payudara siswa.(Foto: Istimewa)

Pelaku MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Diketahui sebelumnya terduga pelaku MT melakukan aksi cabul dengan meremas payudara siswinya saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Aksi ini kemudian ramai di media sosial.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut