Kasus Penikaman, 2 Mahasiswa di Tomohon Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polres Tomohon menangkap dua mahasiswa asal Minahasa Selatan (Minsel) atas dugaan penikaman. Identitas kedua pelaku yakni BM alias Bayu (21) dan RT alias Randi.
Kedua pelaku yang tinggal kos di Kelurahan Matani Satu Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah ini diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap Agung Pasaribu (22). Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa.
Penangkapan terhadap Bayu dan Randi berdasarkan informasi dari masyarakat dan laporan polisi Nomor: LP/B/164/IV/2021/SPKT/Res-Tomohon tanggal 24 April 2021.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. BK alias Bayu diamankan di tempat kos seorang temannya di Kelurahan Matani Satu dan RT alias Randi ditangkap di Desa Parepei, Kecamatan Remboken,” ujar Katim Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung, Minggu (25/4/2021).
Saat diamankan, Bayu mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan, sedangkan yang menikam yakni rekannya Randi.
Penganiayaan tersebut berawal ketika terjadi selisih paha, antara Bayu dan korban saat berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder. Permasalahan itu berlanjut di pesan singkat dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Reskrim Polres Tomohon,” kata Pusung.
Editor: Donald Karouw