get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pengibaran Bendera KNPB, Ini Penjelasan Komandan Kodim Gowa

Kasus Perundungan Siswi SMP di Minsel Sudah P21, Tersangka 6 Orang Segera Dilimpahkan

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:00:00 WITA
Kasus Perundungan Siswi SMP di Minsel Sudah P21, Tersangka 6 Orang Segera Dilimpahkan
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara. (Foto: Polda Sulut)

“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap. Ada satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” katanya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon mengungkapkan sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak tersebut.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut