Kedapatan Bawa Sajam, Pria di Bitung Ditangkap Polisi saat Pesta Miras
BITUNG, iNews.id – Sorang pria inisial GF (19), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Selasa (9/5/2023) dini hari. Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
"Awalnya petugas sedang patroli rutin dan sekitar pukul 02.00 WITA mendapati sekelompok anak muda yang berpesta miras di pangkalan ojek Lingkungan 4 Kelurahan Pateten Dua," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.
Menurut Ipda Iwan, petugas lalu menghampiri mereka. Pada saat itu, pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan sambil mencabut sesuatu benda dari pinggang lalu membuangnya di selokan.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku lalu mencari benda yang dibuang tersebut, dan ternyata sebilah pisau badik. Pelaku mengakui jika pisau badik tersebut adalah miliknya untuk berjaga-jaga.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Ipda Iwan.
Editor: Cahya Sumirat