Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud
Jumat, 24 September 2021 - 08:15:00 WITA

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut.
"Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,"katanya.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh tim penuntut umum diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan, dan Emnovry Pansariang.
Pada saat itu kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A Boham.
Editor: Cahya Sumirat