get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud

Jumat, 24 September 2021 - 08:15:00 WITA
Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud
Tersangka dugaan kasus korupsi penerangan jalan. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut)

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut.

"Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala   Kejaksaan   Negeri   Kepulauan   Talaud   Nomor   :   PRINT   –   341 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,"katanya.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh tim penuntut umum diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan, dan Emnovry Pansariang.

Pada saat itu kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A Boham.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut