Kejari Gorontalo Utara Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang berinisial AJ. Penahanan tersangka resmi dilakukan sejak Jumat (11/11/2022).
"Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Sabtu (12/11/2022).
"Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut," katanya.
Ia menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK selaku penyedia barang pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Cahya Sumirat