get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pejabat Pemkot Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?

Kejari Gorontalo Utara Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Minggu, 13 November 2022 - 07:22:00 WITA
Kejari Gorontalo Utara Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
(Kejari Gorontalo Utara resmi menahan tersangka pembangunan Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Tahun Anggaran 2020. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang berinisial AJ. Penahanan tersangka resmi dilakukan sejak Jumat (11/11/2022).

"Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Sabtu (12/11/2022).

 "Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut," katanya.

Ia menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK selaku penyedia barang pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut