Kejari Gorontalo Utara Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara yang akan dilakukan selama 20 hari sejak 11 November hingga 20 November 2022.
Editor: Cahya Sumirat