get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Pilu Balita 4 Tahun Tewas Diduga Dianiaya di Bandung, 2 Bulan Lagi Ulang Tahun!

Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:41:00 WITA
Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice
Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah saat melakukan ekspose perkara. (Foto: Antara/HO-Humas Kejati Sulut)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan restorative justice. Dengan demikian selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara  restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.

"Ekspose perkara yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein  yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Selasa (12/7/2022).

Dia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut