Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice
MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan restorative justice. Dengan demikian selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
"Ekspose perkara yang dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Selasa (12/7/2022).
Dia mengatakan dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Editor: Cahya Sumirat