get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala

Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:41:00 WITA
Kejati Sulut Selesaikan Perkara Aniaya dengan Restorative Justice
Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah saat melakukan ekspose perkara. (Foto: Antara/HO-Humas Kejati Sulut)

Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative  oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative Justice.

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka,"katanya.

Pada saat ekspose perkara itu Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar didampingi Kasi Oharda Cherdjariah serta diikuti secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut