Kejati Tahan Tersangka Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Aset PDAM Manado
Bahkan tersangka termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerja sama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
JTS alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023.
JTS alias Joko ditetapkan sebagai tersangka oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor: Cahya Sumirat