Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
Jumat, 05 Maret 2021 - 21:25:00 WITA

Dalam hukum merek di Indonesia menganut first to file system dalam memberikan pendaftaran suatu merek.
First to file system ini memiliki arti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Jadi manfaat dari pendaftaran merek adalah melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali serta melakukan tuntutan hukum kepada pihak lain yang menggunakan mereka tersebut secara melawan hukum.
Editor: Cahya Sumirat