get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Purbalingga, Rute Cepat dengan Pemandangan Alam

Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul

Jumat, 05 Maret 2021 - 21:25:00 WITA
Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono bersama Wakil Bupati Jesaya Joke Legi, melakukan penandatanganan kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. (Foto: Antara)

Dalam hukum merek di Indonesia menganut first to file system dalam memberikan pendaftaran suatu merek.

First to file system ini memiliki arti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.

Jadi manfaat dari pendaftaran merek adalah melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali serta melakukan tuntutan hukum kepada pihak lain yang menggunakan mereka tersebut secara melawan hukum.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut